JAYAPURA, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menyelidiki dugaan korupsi senilai Rp85.708.991.200. Kasus tersebut terkait pengadaan pesawat dan helikopter oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Nikolaus Kondomo mengatakan, penyelidikan mengenai dugaan korupsi itu ditangani bersama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika.
Pengadaan pesawat dan helikopter bersumber dari APBD Kabupaten Mimika, Tahun Anggaran 2015-2022 dengan rincian pengadaan pesawat Cessna Grand Caravan dianggarkan Rp34 miliar dan helikopter Airbus H-125 senilai Rp43,8 miliar.
"Sudah 14 orang diperiksa sebagai saksi dan pesawat serta helikopter tersebut dioperasikan PT Asian One Air, namun kerja sama itu tidak jelas karena biaya operasional senilai Rp21 miliar dibebankan kepada Pemda Mimika," ujar Nikolaus di Jayapura, Sabtu (27/8/2022).
Dia menuturkan, dari pemeriksaan sementara terungkap pengadaan pesawat jenis Cessna Grand Caravan dan helikopter Airbus H-125 bertujuan memberikan layanan transportasi bagi masyarakat yang wilayahnya sulit dijangkau. Pihaknya belum bisa memastikan keberadaan helikopter karena diinformasikan saat ini ada di Papua Nugini (PNG).
Menurutnya, status helikopter belum jelas karena membutuhkan re-ekspor setiap tiga tahun. "Belum dipastikan keberadaannya karena dari hasil penyelidikan ternyata pembelian helikopter tersebut menggunakan izin impor sementara," katanya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait