JAKARTA, iNews.id - Kedua oknum anggota Polri yang diduga menjual amunisi kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini mereka sudah dilakukan penahanan.
"Ya ditahan, jadi tersangka," ujar Kasatgas Penegakan Hukum Ops Nemangkawi Kombes Faisal Ramadhani saat dikonfirmasi dari Jakarta, Senin (1/11/2021).
Menurut Faisal, mereka ditahan di Mapolda Papua, Jayapura.
"Sudah, dari kemarin-kemarin juga sudah ditahan. (Ditahan di) Jayapura," katanya.
Sebelumnya, Direskrimum Polda Papua Kombes Faizal Rahmadani membenarkan penangkapan dua oknum polisi diduga terlibat penjualan amunisi.
Kedua personel ini ditangkap pada Rabu (27/10/2021). Identitas mereka yakni Brigadir JO anggota Polres Nabire dan Bripda AS anggota Polres Yapen.
Saat ditangkap tidak ditemukan barang bukti amunisi karena diduga sudah dijual sehingga penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Diketahui KKB atau Tentara Pembebasan Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) saat ini telah ditetapkan sebagai kelompok teroris oleh pemerintah Indonesia. Aksi mereka meresahkan dengan kerap menebar teror.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sempat mengingatkan kepada jajaran Polri dan TNI untuk waspada terhadap ancaman keamanan dari KKB jelang akhir tahun.
Editor : Donald Karouw
kelompok kriminal bersenjata papua oknum polisi anggota polri satgas nemangkawi amunisi tersangka
Artikel Terkait