JAYAPURA, iNews.id - Dua Oknum TNI berinisial Pratu MS dan Prada MS anggota Kodim 1702/Jayawijaya ditangkap. Keduanya kedapatan memiliki 77 butir aminusi ilegal kaliber 5,56 mm, Kamis (9/2/2023).
Danrem 172/PWY, Brigjen TNI J.O Sembiring mengatakan, bahwa penangkapan tersebut bermula dari penangkapan LK, yang merupakan oknum Kepala Kampung di wilayah Provinsi Pegunungan Tengah.
"Dari penangkapan itu diketahuilah bahwa dua oknum itu memiliki amunisi ilegal. Pratu MS dan Prada MS yang diamankan karena kedapatan memiliki 77 butir amunisi illegal, kasusnya masih terus didalami untuk mencari tahu tujuan dari kepemilikan dan penyimpanan amunisi ilegal ini," ujar Danrem, Kamis (9/2/2023).
Terkait apakah ada kaitannya dengan kelompok kriminal bersenjata atau tidak, Danrem menyebut masih diselidiki.
"Apakah juga ada keterlibatan dengan Kelompok Separatis Teroris (KST) atau tidak, kami belum tahu. Namun yang jelas kami akan usut sampai tuntas,” ujarnya.
Danrem tegas menyebut hukuman berat bagi anggota TNI yang memiliki dan atau menyimpan amunisi tanpa izin. Pihaknya tidak akan mentolerir jika ada oknum anggota TNI yang bermain-main atau menyalahgunakan amunisi. Jika terbukti melanggar, maka kedua oknum TNI tersebut akan ditindak tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
“Panglima TNI, KSAD dan Pangdam XVII/Cenderawasih telah berkomitmen memberikan sanksi tegas kepada prajurit Angkatan Darat yang melanggar aturan. Apalagi jika pelanggaran prajurit tersebut masuk dalam kategori berat seperti penyalahgunaan amunisi,” ucapnya.
Danrem menegaskan, saat ini kedua oknum tersebut telah diamankan di Subdenpom Wamena. Petugas akan mencari tahu asal usul amunisi tersebut dan peruntukannya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait