JAKARTA, iNews.id - Satreskrim Polres Yahukimo, Papua Pegunungan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) penganiayaan berat yang dilakukan oleh orang tidak dikenal (OTK) di Jalur 1 Kompleks Angguruk Paradiso, Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, Sabtu (8/11/2025). Petugas mengumpukan bukti-bukti dan meminta keterangan saksi.
Insiden ini menyebabkan, dua warga terluka parah. Korban bernama Berberdion Taneladian luka bacok di kepala bagian atas, kepala sebelah kiri dan pergelangan tangan kiri. Kemudian, korban bernama Soleman Ebenhaiser Liu luka bacok di punggung sebelah kiri.
Kasat Reskrim Polres Yahukimo, Iptu S. Budi Payung menyampaikan bahwa kegiatan olah TKP bertujuan untuk mengungkap fakta kejadian, mengumpulkan barang bukti, dan memperkuat proses penyidikan.
“Sebagai tindak lanjut, barang bukti yang diamankan akan dilakukan penyitaan dan ditindaklanjuti dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Kami juga akan terus menyampaikan perkembangan kasus ini kepada korban,” ujar Iptu S. Budi dikutip dari Polda Papua, Sabtu (8/11/2025).
Dari lokasi, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa parang yang diduga digunakan pelaku. Kemudian, sandal biru sebelah kiri, potongan kulit kepala korban Berberdion Taneladian, sepasang sandal Swallow warna oranye dan kain Bali rasta yang terdapat bercak darah.
Dia mengimbau masyarakat yang mengetahui identitas pelaku agar segera melaporkannya ke petugas agar pelaku dapat diproses sesuai hukum.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait