Kantor Kejaksaan Negeri Sorong Papua Barat. (Foto: Istimewa).

SORONG, iNews.id - Kejaksaan Negeri Sorong menetapkan empat orang sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan puskesmas keliling. Dua orang di antaranya merupakan pejabat di Dinas Keshetan Kabupaten Tambrauw.

Kepala Kejari Sorong, Erwin Hamonangan Saragih mengatakan, dua pejabat yang diduga terlibat dugaan kasus korupsi ini yakni PT selaku plt kepala dinas dan EB pejabat pembuat komitmen di instansi tersebut.

"Selain itu ada dua orang dari pihak swasta yakni YAW dan KK," kata Erwin di Kota Sorong, Papua Barat, Rabu (17/3/2021).

Proses selanjutnya adalah pemberkasan dan pelimpahan berkas serta tersangka ke Pengadilan Tipikor di Kabupaten Manokwari untuk dilakukan persidangan.

Dia menambahkan, pengadaan puskesmas keliling pada Dinas Kesehatan Tambrauw dalam bentuk kapal kecil atau "speed boat" pada tahun anggaran 2016 dengan nilai Rp2,1 miliar lebih.

"Pengadaan ini tidak melalui proses lelang. Plt kepala dinas berinisial PT menunjuk langsung pihak ketiga untuk pengadaan puskesmas keliling ini," kata Kasubsi Penyidikan Kejari Sorong, Stevi Ayorbaba.


Editor : Andi Mohammad Ikhbal

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network