JAYAPURA, iNews.id - Polresta Jayapura Kota mengungkap kasus pemerkosaan dan pembunuhan Hj Nurjaini di Jembatan Temiri, Kampung Koya Koso, Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua. Dua pelaku ditangkap dan salah satunya terpaksa ditembak karena melawan.
Informasi dirangkum iNews, identitas kedua pelaku yakni berinisial WI dan SR. Selain memerkosa dan membunuh, mereka mencuri harta benda milik korban.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Gustav R Urbinas mengatakan, peristiwa ini berawal dari penemuan mayat korban dalam kondisi tanpa busana pada 18 Januari 2022. Kejadian ini sempat menghebohkan warga Jayapura, bahkan membuat geram warga paguyuban Bugis Makassar.
Setelah penyelidikan, polisi menemukan titik terang usai menemukan keberadaan hanphone milik korban. HP ini digunakan salah satu warga di Kota Sorong, Papua Barat.
"Hasil pemeriksaan, tim menemukan keberadaan pelaku WI dan SR di Keerom kemudian menangkap keduanya. Salah satu pelaku terpaksa dilumpuhkan timah panas pada kedua kakinya karena berusaha melawan," ujar Kapolresta, Selasa (19/4/2022).
Dia menambahkan, pelaku WI merupakan residivis dengan kasus pencurian dengan kekerasan dan baru keluar tahanan. Atas perbuatannya, mereka dikenakan pasal primer 338 KUHP subsider Pasal 365 KUHP subsider Pasal 285 KUHP tentang pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan serta pemerkosaan.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait