JAYAPURA, iNews.id - Dua pengedar ganja ditangkap polisi di sekitar Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua. Barang-barang haram tersebut diduga berasal dari wilayah Papua Nugini.
Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota, Ipti Alamsyah Ali mengatakan, dua pelaku masing-masing berinisial FNHY dan SK. Keduanya mengantongi barang bukti belasan paket ganja siap edar.
"Penangkapan pertama terhadap FHNY pada Jumat (16/4/2021) di Kotaraja. Kemudian SK pada Senin (19/4/2021) di sekitar Kali Acai," kata Iptu Alamsyah Ali di Kota Jayapura, Papua, Selasa (20/4/2021).
Dari tangan FNHY diamankan 17 paket ganja berbagai ukuran. Sementara SK membawa 15 paket yang seluruhnya siap edar. Kini keduanya damankan di Mapolresta Jayapura Kota.
"Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Mapolresta Jayapura Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Belasan paket ganja yang dibawa kedua pelaku, kata dia, diduga berasal dari Papua Nugini. Sebab salah satu dari tersangka, SK, pernah ditangkap terkait kasus serupa pada 2020.
"Anggota masih melakukan penyelidikan terkait jaringan narkoba jenis ganja ini," ujarnya.
Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait