JAYAPURA, iNews.id - Dua warga sipil dianiaya orang tak dikenal (OTK) di KM 06 Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan. Penganiayaan tersebut terjadi Senin (24/4/2023).
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ignatius Benny Prabowo mengatakan, kedua korban yaitu berinisial S (58) dan M (36). Penganiayaan, kata dia ketika keduanya berada di kebun.
"Kedua korban dianiaya menggunakan senjata tajam yakni parang, sehingga mengalami luka yang cukup parah," ujar Benny di Jayapura, Selasa (25/4/2023).
Dia menyampaikan, keterangan saksi menyebutkan, ada tiga OTK mendatangi korban dan langsung menganiaya hingga mengalami luka-luka.
Menurutnya, kedua korban kini masih dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dekai. Petugas, lanjut dia telah memeriksa tempat kejadian perkara (TKP) untuk mencari bukti-bukti serta keterangan para saksi dan selanjutnya dikembangkan dengan dibantu TNI.
"Barang bukti yang diamankan berupa sebuah parang, anak panah, tas berwarna biru, celana pendek, kaus putih, jaket hitam, kunci beserta motor merek Yamaha Mio," ucapnya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait