Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Gustav R Urbinas saat ekspos kasus pencuriam disertai perampokan. (Foto: Polda Papua)

JAYAPURA, iNews.id - Perampokan sadis di Kota Jayapura, Papua, pada Juli lalu berhasil diungkap polisi. Pelaku merampas barang berharga milik ibu rumah tangga, memerkosa dan membanting korban hingga tewas.

Insiden ini terjadi di salah satu rumah warga di Jalan Amphibi Nomor 44 samping kantor PB PON Kelurahan Hamadi, Distrik Jayapura Selatan.

Pelaku berinisial JI alias Ongko (49) terpaksa dilumpuhkan karena mencoba kabur saat akan ditangkap di Arso Swakarsa Distrik Keerom. Perampokan sadis ini menyebabkan korban SEP meninggal dunia.

Berikut 3 fakta perampokan sadis di Jayapura yang dirangkum iNews.id:

1. Pelaku beraksi saat mabuk

Hasil penyelidikan, pelaku diketahui dalam keadaan dipengaruhi minuman keras saat melakukan tindak pidana tersebut. Dia melintas di depan rumah korban lalu berniat untuk melakukan pencurian.

Berawal saat pelaku hendak membuka pintu rumah namun diketahui korban. Begitu pintu dibuka, pelaku menyerang korban dengan mencekik leher dan menganiaya SEP.

2. Korban Diperkosa saat Suami Tidur

Korban dianiaya hingga tak sadarkan diri. Selanjutnya pelaku mengunci pintu kamar utama yang di dalamnya ada suami korban yang sedang tidur. Dia lalu kembali ke korban yang berada di ruang tamu dan memperkosanya.

Setelah seleasai, pelaku menyeret tubuh korban dan membantingnya di ruangan tengah rumah hingga ibu rumah tangga tersebut meninggal dunia.

3. Gasak perhiasan korban lalu dijual

Usai memerkosa dan membunuh korban, pelaku menggasak dua cincin emas dan satu kalung serta dua handphone lalu meninggalkan tempat kejadian.

Keesokan harinya pelaku menjual barang curian lalu melarikan diri ke Kecamatan Senggi, Distrik Keerom hingga akhirnya ditangkap petugas tiga hari setelah kejadian tersebut.


Editor : Andi Mohammad Ikhbal

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network