SORONG, iNews.id - Tiga klinik di Kota Sorong, Papua Barat, tidak diizinkan menggelar rapid test Covid-19. Sebab tidak memiliki analis kesehatan yang dapat bertanggung jawab terhadap hasil pemeriksaan tersebut.
Tiga klinik yang dilarang melakukan rapid test di antaranya Khitan Shifa, Klinik Tiara Nusantara dan Klinik Prima Medical Center.
Kabid Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan (Dinkes) Sorong, Sultje Siwabessy mengatakan, mereka yang dapat memeriksa dan bertanggung jawab atas rapid test Covid-19 harus analis kesehatan, bukan perawat umum.
"Jadi selama ini tiga klinik tersebut melakukan rapid test tanpa ada tenaga analis kesehatan," kata Sultje di Kota Sorong, Papua Barat, Selasa (13/10/2020).
Menurut dia, setelah turun ke lapangan, tim Satgas Penanganan Covid-19 baru mendapati temuan kasus tersebut. Karena itu pemerintah daerah langsung mengirim surat untuk menutup sementara pelayanan rapid test.
Dinkes sementara merekomendasikan sejumlah klinik, di antaranya Klinik Prodia, Klinik Sinifagu, Klinik Angkatan Laut, dan Klinik Bintang Timur bagi masyarakat yang ingin melakukan pemeriksaan rapid test Covid-19.
"Di Kota Sorong ada tujuh klinik yang melakukan pelayanan rapid test. Tapi tiga di antaranya kami tutup sambil sambil menunggu tenaga analis kesehatan," ujarnya.
Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait