SORONG, iNews.id - Kapal Patroli KP Anggada-7016 milik Mabes Polri berhasil menangkap empat nelayan bom ikan di perairan Sorong, Papua Barat. Mereka mengaku ingin melakukan pengeboman ikan di wilayah Misool, Kabupaten Raja Ampat.
Komandan KP Anggada-7016 Mabes Polri, Kompol Zuhdi Ghozali, mengatakan, seluruh nelayan melintas perairan Sorong menggunakan kapal nelayan. Ketika dihentikan petugas patroli kapal malah menjauh.
Petugas memutuskan untuk melakukan pengejaran dan memaksa kapal nelayan berhenti. Ketika diperiksa, ditemukan bahan peledak beserta alat pendukung lainnya di dalam kapal.
"Empat orang di kapal ikan tersebut langsung diamankan. Kemudian dilakukan gelar perkara bersama Bidang Penegakan Hukum Direktorat Polair Polda Papua Barat guna proses hukum lebih lanjut," kata Zuhdi, di Sorong, Kamis (20/5/2021).
Kepala Sub Bidang Penegakan Hukum Direktorat Polair Polda Papua Barat, Kompol Syarifur Rahman, mengatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan empat pelaku pengeboman ikan bersama dengan barang bukti dari KP Anggada-7016 Mabes Polri. Seluruh nelayan bakal menghadapi proses hukum lebih lanjut.
"Kami telah melakukan gelar perkara dan terbukti memenuhi unsur Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, sehingga diproses hukum lebih lanjut," ujar Syarifur.
Dia menyatakan, dua dari empat pelaku mengaku masih di bawah umur, yakni 15 dan 16 tahun, sehingga akan dilakukan pengecekan terhadap dokumen kependudukan kartu keluarga dan akta kelahiran apakah benar masih di bawah umur. Apabila terkonfirmasi, keduanya akan diadili melalui peradilan anak.
"Jika benar masih di bawah umur, maka kedua pelaku tersebut akan dilakukan diversi sebagaimana diatur dalam sistem peradilan pidana anak. Sedangkan dua pelaku yang sudah dewasa tetap diproses hukum," kata dia.
Editor : Erwin C Sihombing
Artikel Terkait