Ilustrasi anggota Brimob Sorong Papua Barat tewas dibunuh istri. (Foto : Ist)

MANOKWARI, iNews.id - Kasus pembunuhan anggota Brimob Yon C Sorong Brigpol Johanes Siahaan yang telah berproses selama 5 tahun akhirnya terungkap. Polisi sudah menetapkan dua tersangka yakni istri korban berinisial ARP dan iparnya AAP. 

Kasus pembunuhan yang terjadi pada 2018 ini awalnya ditangani Satreskrim Polres Sorong Kota. Kemudian dalam prosesnya diambil alih Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua Barat.

Direskrimum Polda Papua Barat Kombes Pol Novia Jaya mengatakan, penuntasan kasus ini berkat kerja keras penyidik yang sabar mengungkap kasus secara terang benderang. Saat ini berkas acara pemeriksaan (BAP) penyidik telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Manokwari 1 Maret 2023.

"Kedua tersangka masing-masing ARP dan AAP telah kami serahkan bersama dengan barang bukti," ujar Novia Jaya dikutip dari iNewsSorongraya, Senin (6/3/2023).

Dia mengatakan, kasus pembunuhan Brigpol Johanes Siahaan ini berkat keterangan saksi kunci yakni anak korban.

"Anak korban yang sempat mengalami trauma akhirnya bisa memberikan kesaksian," katanya.

Keterangan anak korban, perisitwa ini terjadi saat ayah dan ibunya pulang dari Aimas, Kabupaten Sorong pada 28 Agustus 2018. Saksi lantas meminta makan. Usai minta makan, dia tidur dan tak lama kemudian terbangun mendengar ibu dan ayahnya bertengkar.

"Mendengar pertengkaran tersebut, sang anak mengintip dari celah gorden pintu dan melihat pamannya memukul kepala Brigpol Johanes Siahaan," ucapnya.

Kemudian, datanglah 3 orang yang tidak dikenal masuk dan kemudian memegang dan mencekik Brigpol Johanes Siahaan hingga tewas. Akibat kejadian tersebut, saksi sempat mengalami trauma dan kemudian dibawa ke Komnas Perlindungan Anak untuk mendapatkan trauma healing.

Hasil penuntasan kasus ini, pelaku pembunuhan Brigpol Johanes Siahaan pada tahun 2018 lalu yakni sang istri berinisial ARP dan paman anak korban berinisial AAP.

Kedua tersangka masing-masing dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 jo 55 dan 56 KUHP dan Undang-Undang 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup dan minimal 20 tahun penjara.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network