Suasana di Kejaksaan Negeri Fakfak. (Foto: iNews/Rahman).

FAKFAK, iNews.id - Lima tersangka dugaan korupsi dana hibah pengawasan Pilkada Fakfak ditahan. Mereka yani komisioner, sekretaris dan bendahara bawaslu daerah.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Fakfak, Hasrul mengatakan, tim penyidik melakukan penyelidikan selama enam bulan. kemudian mulai hari ini, Rabu (18/8/2021). Mereka akan dititipkan ke lapas Fakfak.

"Mereka diamanakan terkait dugaan korupsi dana hibah pengawasan pilkada, 9 Desember 2020 lalu," kata Hasrul di Kabupaten Fakfak, Papua Barat, Rabu siang.

Informasi yang dihimpun iNews.id, para tersangka atas nama SH (Siti Hadijah), SN (Syahrin Niulain), AT (Abdul TI), YK (Yampita Kambu) dan FT (Fahry Tukhuwain).

Sementara ini kantor Kejaksaan Negeri Fakfak dijaga ketat aparat kepolisian. Belum diketahui pasti kondisi tersangka, apa langsung dibawa ke lapas Fakfak.


Editor : Andi Mohammad Ikhbal

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network