MANOKWARI, iNews.id - Lima tersangka penyerangan Posramil Kisor, Kabupaten Maybrat, Papua Barat, terancam hukuman seumur hidup. Personel TNI Polri masih memburu belasan DPO lainnya.
Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Adam Erwindi mengatakan, lima orang yang diamankan ini atas nama Roby Yaam, Amos Kii, Agus Yaam, Yakobus Worait dan Lukas Kii.
"Mereka diamankan di rutan Polres Sorong Selatan, dijerat dengan Pasal Pembunuhan Berencana, dengan ancaman penjara seumur hidup," kata Kombes Pol Adam di Kabupaten Manokwari, Kamis (30/9/2021).
Dia mengatakan, kelima anggota KNPB penyerang Posramil Kisor yang menewaskan empat anggota TNI AD, terdiri atas tiga DPO dan dua lainnya merupakan tersangka baru hasil pengembangan tim penyidik.
Saat ini tim masih terus memburu 14 DPO lainnya, sehingga diharapkan kerja sama masyarakat untuk melapor jika bertemu atau pun mengenal wajah dari para DPO.
Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait