JAYAPURA, iNews.id - Enam warga negara asing (WNA) asal China yang ditangkap di Wapoga, Kabupaten Waropen atas dugaan penambangan ilegal dikenakan sanksi berbeda. Hal ini disampaikan Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Papua Novianto Sulastono.
Keenam WNA China yang ditangkap tanggal 20 November lalu itu, tiga orang di antaranya yakni Yan Gamping dan Ge Jungfeng dan Tan Liguo. Selain dideportasi, Tan Liguo akan dimasukkan dalam daftar nama yang dicekal untuk masuk ke Indonesia.
Tiga warga lainnya yakni Tang Lihua, Lan Feng dan Lu Huacheng penanganan kasusnya akan dilimpahkan ke Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian di Jakarta.
Kadiv Imigrasi yang didampingi Kakanwil Kemenkumham Papua Anthonius Ayorbaba, Kadiv Pemasyarakatan Kusnali dan Kepala Imigrasi Biak Edward Infaidan menjelaskan, setelah ditangkap anggota Koramil Wapoga, keenam WNA asal China itu dibawa ke Kodim Yapen di Serui kemudian ke Biak untuk diserahkan ke Kantor Imigrasi untuk diproses.
Dari keterangan mereka ke Waropen atas suruhan rekannya yang saat ini berada di karantina Jakarta sekembalinya dari China. Rekannya itu bekerja di Nabire dan kasusnya saat ini masih diselidiki.
Novianto menambahkan dari enam WNA yang ditangkap hanya tiga orang yang membawa paspor. Sedangkan tiga orang lainnya mengaku paspornya disimpan pihak sponsor.
Mereka masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta secara terpisah bahkan ada yang masuk sejak tanggal 12 Mei 2018 yakni Tan Liguo dengan menggunakan visa on arrivel (VOA) yang berlaku hanya 30 hari sehingga dirinya selain dideportasi juga diberi sanksi tambahan yakni masuk dalam daftar cekal.
Ketika ditanya kapan mereka dideportasi dan kasusnya dilimpahkan ke Jakarta, Novianto mengaku masih menunggu kelengkapan administrasi serta hasil pemeriksaan yang dilakukan Dirkrimsus Polda Papua.
"Polda Papua sempat mengirim penyidiknya ke Biak untuk memeriksa keenam WNA China," kata Novianto.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait