Salat Ied berjemaah di lapangan. (Foto: Antara).

MANOKWARI, iNews.id - Tujuh daerah di Papua Barat tidak menggelar Salat Idul Fitri secara berjemaah di masjid atau lapangan. Langkah ini diambil untuk mencegah penularan virus corona di wilayah yang masuk kategori zona merah.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersama Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Papua Barat sudah berkoordinasi mengenai hal tersebut. Dari 13 kabupaten/kota terdapat tujuh zona merah, lima berada pada zona kuning dan satu zona hijau.

Ketua MUI Papua Barat, Ahmad Naistrau mengatakan, untuk daerah zona merah sudah diputuskan agar umat Muslim di daerah tersebut melaksanakan Salat Idul Fitri di rumah masing-masing.

"Daerah masuk zona merah yakni, Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Raja Ampat, Teluk Bintuni, Manokwari, Manokwari Selatan serta Fakfak," kata Ahmad di Kabupaten Manokwari, Papua Barat, Selasa (19/5/2020).

Selain Salat Idul Fitri, MUI mengeluarkan maklumat tentang silaturahmi Lebaran. Ahmad mengatakan, warga dianjurkan menggelar silaturahmi Lebaran jarak jauh dengan memanfaatkan teknologi daring.

"Bisa memanfaatkan media sosial yang ada, bisa facebook, WA atau telepon seluler. Ini sebagai bentuk ikhtiar kami untuk mencegah penyebaran Covid-19," ujarnya.

Dia menyebutkan, pandemi virus corona masih menjadi persoalan nasional, termasuk di Papua Barat. Warga Muslim diimbau agar taat terhadap protokol kesehatan yang dianjurkan pemerintah.

"Lebaran semakin dekat, kami mengimbau seluruh warga Muslim di Provinsi Papua Barat untuk tetap berada di tempat atau di daerah masing-masing. Tidak melakukan perjalanan keluar daerah atau mudik hingga keadaan normal kembali, kecuali dalam kondisi darurat," katanya.


Editor : Andi Mohammad Ikhbal

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network