MANOKWARI, iNews.id - Kapolri yang baru diharap memperhatikan eksistensi Undang-Undang Otonomi Khusus (otsus) dalam pengangkatan kapolda di Papua dan Papua Barat. Sebab butuh persetujuan kepala daerah untuk mengakomodasi suara warga setempat.
Anggota DPD RI asal Papua Barat, Filep Wamafma mengatakan, ketentuan ini tertuang dalam pasal 48 ayat (5) UU Otsus. Disebutkan bahwa pengangkatan kapolda dengan persetujuan gubernur.
"Ini berarti perlu ada persetujuan dari Gubernur Papua sebelum nama calon disahkan," kata Filep saat dikonfirmasi, Jumat (15/1/2021).
Menurut dia, maksud dari perstujuan gubernur ini untuk mengakomodasi suara orang asli Papua (OAP) dalam jajaran elite Polda. Pengangkatan kepala kepolisian di daerah ini harus mengutamakan warga setempat, serta pemberdayaan putra-putri daerah.
Hal ini juga termasuk rekrutmen anggota polisi di wilayah Papua dan Papua Barat yang harus mengutamakan anak-anak dari daerah tersebut.
Menurut dia, pendekatan kasih dan perhatian yang lebih kepada warga asli Papua, akan memberikan dampak bagi terciptanya kedamaian di bumi Cenderawasih.
Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait