TIMIKA, iNews.id - Polisi menangkap dua maling aki panel surya untuk lampu penerangan jalan di Kabupaten Mimika, Papua. Aksi pencurian kedua pelaku berlangsung di Jalan Cendrawasih dan Jalan Hasanuddin Kota Timika.
Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP M Burhanudin Yusuf Hanafiah mengatakan, dua pelaku berinisial FP dan YP diamankan pada Jumat (24/4/2020). Mereka saat ini diamankan polisi untuk proses pemeriksaan.
"Kedua pelaku sekarang ditahan di Rutan Polres Mimika. Saat ini kami masih mendalami jaringan mereka," kata AKP Burhanudin di Kota Timika, Papua, Sabtu (26/4/2020).
Dalam kasus pencurian ini, polisi sudah lebih dulu menangkap seorang maling aki, Isak Kadepa alias Kangkung dan penadah barang yang menjual barang-barang curian di lapak Jalan Leo Mamiri.
Tersangka Kangkung mengaku, telah mencuri 22 aki panel surya di ruas Jalan Cenderawasih dan Jalan Hasanuddin bersama komplotannya. Barang-barang ini dijual seharga Rp200.000 per unit kepada penadah.
Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda, Mimika Nicholaas Kuahaty, mengapresiasi kinerja Polres Mimika yang cepat merespons laporan pencurian aki panel surya lampu penerangan jalan umum di Kota Timika.
"Pencurian aki panel surya di jalan utama di Kota Timika tentu sangat meresahkan. Karena banyak pengendara jalan yang butuh penerangan untuk menghindari kecelakaan dan berbagai kerawanan lainnya," kata dia.
Dia mengatakan, pencurian aki panel surya lampu penerangan jalan umum di Kota Timika masif sekali dalam beberapa bulan terakhir. Bahkan di sepanjang Jalan Cenderawasih, Jalan Hasanuddin, dan Jalan Yos Sudarso.
"Padahal di tengah situasi pandemi Covid-19 saat ini, fasilitas penerangan jalan umum sangat penting lantaran petugas, baik tenaga medis maupun aparat sering melakukan aktivitas hingga larut malam," ujar dia.
Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait