Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. (Foto: Dok iNews).

PAPUA, iNews.id - Artis Gisella Anastasia resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video porno. Dia mengakui dirinya menjadi pemeran dalam rekaman yang viral tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, selain Gisel, sapaan akrab tersangka, polisi juga menetapkan pria berinisial MYD sebagai tersangka.

"GA mengakui, dikuatkan ahli forensik dan ahli ITE. GA dan MYD mengakui yang ada di video tersebut," katanya, Selasa (29/12/2020).

Karena sudah mengakui, polisi akhirnya menetapkan keduanya sebagai tersangka. Gisel dan MYD menjadi tersangka dengan sangkaan pasal berkaitan dengan pornografi.

"Ini juga hasil gelar perkara yang kita lakukan kemarin yang dilanjutkan dengan menaikkan status yang tadinya saksi ke GA dan MYD sebagai tersangka," ucap Yusri.

Seperti diketahui, viralnya video porno dengan pemeran mirip artis Gisel sempat membuat heboh lini massa. Pasca viralnya video itu, Polda Metro Jaya menerima dua laporan polisi terkait video syur yang dikaitkan dengan artis Gisela Anastasia hingga artis Jesica Iskandar (Jedar).

Dalam kasus video syur mirip Gisel ini, Polda Metro Jaya sudah menetapkan dua admin media sosial sebagai tersangka karena menyebarkan secara masif video porno itu.


Editor : Andi Mohammad Ikhbal

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network