Ilustrasi dua gadis jadi korban pencabulan pemuda di Jayapura. (Foto: Okezone)

JAYAPURA, iNews.id - Satuan Reserse Kriminal Polres Jayapura menangkap pemuda pelaku persetubuhan anak di bawah umur dan pencabulan. Korbannya dua orang gadis dalam kasus berbeda dengan lokasi dan waktu kejadian yang sama. 

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus WA Maclarimboen mengatakan, pelaku yakni pemuda berinisial BG (26) . Sementara korban gadis berinsial TRD (15) dan FJW (17).

Kronologi kejadian bermula saat korban persetubuhan TRD (15) berkenalan dengan pelaku di media sosial tanggal 30 Maret 2023. Kemudian dia janjian untuk bertemu tanggal 2 April 2023.

Saat itu TRD diantar temannya yang juga menjadi korban pencabulan berinisial FJW (17). Mereka ke Sentani untuk bertemu dengan pelaku.

Sampai di Sentani, kedua korban bertemu dengan pelaku dan diajak ke tempat foto yang berada Kampung Harapan. Saat di TKP, tepatnya di bukit belakang gardu induk Kampung Harapan, pelaku mengeluarkan pisau yang telah disiapkan kemudian mengancam kedua korban.

"Pelaku lalu mencabuli korban FJW di lokasi itu,” ujar Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Sugarda AB Trenggono, Selasa (1/8/2023).

Setelah itu pelaku menyuruh keduanya melepas pakaian dan mengambil foto mereka dalam kondisi telanjang. Kedua korban lalu diancam fotonya akan diviralkan bila mereka lapor polisi atau orang lai.

"Pelaku lalu menyetubuhi korban TRD dan meninggalkan keduanya di TKP. Dia juga merampas handphone kedua korban," katanya.

Berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan, pelaku ditangkap timsus Cycloop Polres Jayapura di Sentani. Dia dijerat pasal 76D Jo pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang persetubuhan anak di bawah umur dan pasal 76E Jo pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang pencabulan.

"Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” ucapnya.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network