PAPUA, iNews.id - Gubernur Papua Lukas Enembe diminta kooperatif menjalani proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Masyarakat Papua juga diimbau tetap tenang dan patuh terhadap hukum yang berlaku serta mengawal proses hukum Lukas Enembe.
Selain itu kuasa hukum Lukas Enembe juga diminta tidak mengeluarkan pernyataan bernilai provokasi yang bisa memicu kegaduhan di masyarakat.
“Sebagai warga masyarakat Papua dari komponen perempuan, saya melihat kasus Lukas Enembe ini sebagai proses hukum yang harus dilalui dengan baik," ujar anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Dorince Mehue, Selasa (27/9/2022).
Menurutnya, KPK tidak gegabah dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Dia meyakini, KPK bekerja mengacu pada alat bukti yang dimiliki.
Dia juga berharap, situasi keamanan di tanah Papua tetap aman dan nyaman. Apalagi, kata dia pada Oktober 2022 , Papua akan menjadi tuan rumah event nasional, yaitu Kongres Masyarakat Adat Nusantara yang berlangsung sejak 24-30 Oktober 2022 di wilayah adat Tabi, Jayapura.
“KPK bersama PPATK pasti mempunyai bukti yang kuat sesuai tupoksi-nya masing-masing," ucapnya.
Sementara itu, KPK memastikan proses penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi tidak akan dihentikan meskipun Lukas Enembe mengklaim memiliki tambang emas.
"Maksud kami kan, kemarin seakan-akan kan mereka bisa menunjukkan ada tambang emas itu kemudian mau dihentikan, tidak seperti itu prosesnya," ucap Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (27/9/2022).
Dia menjelaskan, penyidikan merupakan serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dapat membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi.
"Jadi, sekali lagi tidak ada proses pembuktian di tahap penyidikan. Ada tidaknya mengenai soal yang bersangkutan memiliki tambang emas atau apa pun itu silakan disampaikan di dalam pemberian keterangan di depan teman-teman penyidik," ucapnya.
Sebelumnya, Stefanus Roy Rening selaku kuasa hukum Lukas Enembe menyampaikan surat penundaan pemeriksaan terhadap kliennya atas panggilan kedua penyidik KPK di Jakarta, Senin (26/9/2022).
"Saya hari ini ke KPK untuk menyampaikan surat, surat penundaan karena gubernur kan diundang hari ini untuk diperiksa KPK. Saya harus datang ke sana menyampaikan surat," kata Roy dalam konferensi pers di Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi Papua, Jakarta Selatan, Senin (26/9/2022).
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait