Pemuda berinisial RNI berusia 22 tahun ditangkap polisi karena menganiaya dan menikam perempuan di seputaran taman pelataran Serui, Kepulauan Yapen, Papua. (Foto: Polda Papua).

JAYAPURA, iNews.id – Personel Polres Kepulauan Yapen menangkap pelaku penganiayaan yang terjadi di seputaran taman pelataran Serui, Kepulauan Yapen, Papua. Kejadian tersebut pada Maret 2024. 

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Yapen AKP Febry Valentino Pardede mengatakan, pelaku ditangkap pada Sabtu (1/6/2024) pukul 23.30 Wit di Penginapan Kunume, Jalan SMK 8, Gang Kangkung, Distrik Heram, Kota Jayapura. 

Dia mengungkapkan, pelaku berinisial RNI berusia 22 tahun. Pelaku dengan sadis menikam korban seorang perempuan menggunakan gunting. Sebelum penusukan, kata dia pelaku sempat menganiaya korban.

"Saat pelapor ingin menjemput suaminya di taman pelataran, lalu datanglah terlapor atau pelaku langsung melakukan penganiayaan terhadap pelapor dengan termus es batu," ujar AKP Febry dalam keterangannya dikutip Selasa (4/6/2024).

Menurutnya, motif pelaku menganiaya korban karena dalam pengaruh minuman keras (miras). Padahal, lanjut dia korban dengan pelaku tidak saling kenal dan tidak memiliki persoalan.

"Ini faktor mabuk yang bikin ketidaksadaran apa yang di lakukan, namun apapun itu ceritanya tetap sudah melakukan penganiayaan dan melakukan pelanggaran hukum yang tetap akan diproses secara hukum kepada pelaku," katanya.


Editor : Kurnia Illahi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network