Kapolres Yahukimo AKBP Arief Kristanto saat ekspose kasus ayah perkosa anak kandung. (Foto : Humas Polda Papua)

DEKAI, iNews.id - Seorang ayah memerkosa anak kandung di Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan. Pelaku sudah ditangkap dan kini ditahan di Polres Yahukimo. 

Kapolres Yahukimo AKBP Arief Kristanto mengatakan, pelaku berinisial OY (37) yang melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak kandung RY (17).

Kejadian ini berawal ketika pelaku mengajak korban untuk pergi ke perumahan kesehatan untuk mengunjungi keluarga. Namun di tengah perjalanan, dia mengajak korban untuk pergi makan pisang di kebun.

Saat tiba di kebun pelaku menyuruh korban untuk membuka pintu pondok. Tetapi karena takut adanya hewan buas, dia yang masuk lebih dahulu ke pondok lalu menarik korban. Di situlah pelaku melakukan percobaan pemerkosaan terhadap korban.

“Atas tindak pidana pencabulan yang dilakukan, pelaku OY pun kini ditahan untuk menjalani proses hukum yang berlaku,” ujar Kapolres saat press release pengungkapan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di Polres Yahukimo, Jumat (10/2/2023).

Menurutnya, pelaku saat ini beserta barang bukti berupa pakaian telah diamankan di Polres Yahukimo untuk proses lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku OY disangkakan dengan Pasal 53 KUHP Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara,” ucapnya.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network