JAYAPURA, iNews.id - Babinsa Koramil 1708-02/BU-Warsa Sertu Melkianus Nap membantu aparat kampung dan pihak adat menyelesaikan kasus asusila yang terjadi di Kampung Bosnabraidi, Distrik Yawosi, Kabupateb Biak Numfor, Provinsi Papua. Penyelesaian permasalahan adat dengan pembayaran denda yang dilakukan di Balai Kantor Kampung Bosnabraidi.
"Kami hadir di tengah masyarakat untuk membantu mediasi dan menjadi penengah dalam menyelesaikan permasalahan termasuk adat," ujarnya, Rabu (4/5/2022).
Menurutnya, sebagai Babinsa dia bertanggung jawab untuk menjaga wilayah agar senantiasa aman dan kondusif. Salah satunya dengan membantu menyelesaikan permasalahan yang terjadi selama ini.
"Permasalahan harus diselesaikan dengan musyawarah. Dengan adanya mediasi semua permasalahan dapat diselesaikan dengan baik," katanya.
Dia menjelaskan, permasalahan diselesaikan dengan kekeluargaan ditambah pihak terduga diminta membayar denda adat dan membuat pernyataan.
"Tapi juga berjanji dengan tanda tangan di atas meterai oleh kedua pihak yang bermasalah agar kedepannya tidak timbul permasalahan yang sama," ucapnya.
Mediasi yang dilakukan Koramil 1708-02/BU-Warsa mendapat apresiasi dari Tokoh Adat Biak Utara Gerald Kafiar dan Kepala Kampung Bosnabraidi Yonas Rumbrawer bersama masyarakat di wilayah tersebut.
"Terima kasih atas kehadiran Babinsa. Sungguh luar biasa karena permasalahan ini dapat segera diatasi dengan baik sehingga tidak berlanjut dengan masalah lebih besar yang dapat mengganggu keamanan masyarakat di wilayah ini," kata Gerald.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait