MERAUKE, iNews.id - Polisi mengungkap kasus pembunuhan sadis di Ulilin Muting, Kabupaten Merauke, Papua. Pelaku yang ditangkap ternyata residivis kasus pembunuhan dan baru sebulan bebas dari penjara.
Kapolres Merauke AKBP Untung Sangaji mengapresiasi Kasat Reskrim dan Kapolsek Muting beserta timnya yang telah mengungkap kasus tersebut secara terang benderang.
“Kejadian di Muting ini kasus pembunuhan berencana. Pelaku seorang residivis dan kami akan tindak tegas,” ujar Kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Merauke AKP Najamuddin dan Kasi Humas Iptu Bambang Sutrisno, Rabu (20/4/2022).
Kasat Reskrim Polres Merauke AKP Najamuddin menjelaskan, pembunuhan ini sudah direncanakan pelaku dengan membawa parang dan busur panah dari rumah.
“Pelaku melakukan aksinya dalam keadaan mabuk. Korban mengalami luka tusuk di bagian perut, luka robek leher belakang, luka robek di leher samping dan pergelangan tangan hampir putus,” kata Najamuddin.
Menurutnya, pelaku merupakan residivis kasus pembunuhan. Dia baru bebas Maret lalu. Sementara motif pelaku masih diselidiki, diduga beban kerja dan masalah pribadi karena korban merupakan seorang mandor.
“Terhadap pelaku kami jerat Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait