JAYAPURA, iNews.id - Seorang pria berinisial SYN di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) tega menjadikan anak kandungnya sebagai budak seks. Perlakuan ini dialami korban selama 11 tahun terakhir.
Korban berhasil melarikan diri dan meminta perlindungan keluarga lantaran kerap dianiaya dan dipaksa melayani nafsu seks pelaku. Aksi bejat ini dilakukan setelah istrinya meninggal dunia.
Pihak keluarga kemudian melaporkan kasus ini ke polisi. Pria yang tinggi di wilayah Kelapa Lima, Kota Kupang ini pun diamankan petugas untuk menjalani pemeriksaan.
Sementara korban yang mengalami trauma psikologis kini menjalani rehabilitas dari pendamping dari Dinas Sosial Kupang, serta tim dokter khusus. Remaja ini mengalami kekerasan seksual selama 11 tahun terakhir.
Dari hasil pemeriksaan visum di Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang, pelaku diketahui telah mencabuli anak kandungnya sejak berusia lima tahun, hingga sekarang berusia 16 tahun.
Kapolres Kupang Koto, AKBP Satria Binti mengatakan, kasus pencabulan oleh ayah kandung ini sudah ditangani, dan tersangka merupakan pelaku residivis kasus KDRT.
"Kali ini dia terjerat kasus pencabulan disertai ancaman yang dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujar dia.
Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait