JAYAPURA, iNews.id - Seorang pemuda di Kota Jayapura, Papua, diamankan polisi karena membeli motor lewat media sosial (medsos) dengan harga murah. Dia dianggap sebagai penadah barang hasil curian.
Penangkapan pemuda berinisial EK (21), warga APO Bambu, Kota Jayapura, bermula saat petugas menangkap pengendara motor berinisial ST dan OL dalam razia lalu lintas. Mereka pun tidak dapat menunjukkan surat dokumen kendaraan tersebut.
"Dari pengakuan ST dan OL motor tersebut milik EK yang dipinjamnya," kata Kasubbag Humas Polresta Jayapura, Jahja Rumra, Rabu (6/5/2020).
Petugas kemudian mengamankan EK selaku pemilik motor. Dari sana terungkap kalau motor tersebut dibeli lewat medsos. Saat ditelusuri, motor tersebut masuk dalam laporan polisi terkait kasus pencurian pada Desember 2014 lalu.
Menurut Jahja, EK membeli motor merek Yamaha Mio ini seharga Rp2.200.000 dari seseorang yang tidak dia kenal di Facebook belum lama ini. Kronologinya berawal saat dia membuat status sedang mencari motor bekas.
"Kemudian orang yang tak dikenal menghubungi EK lewat pesan dan menawarkan motor dengan harga murah, sehingga pelaku tertarik. Mereka kemudian bertransaksi di depan Mal Jayapura," ujar dia.
EK kini dijerat pasal 480 KUHP tentang penadah barang hasil curian dengan ancaman empat tahun delapan bulan kurungan penjara. Kasus pencurian motor ini pun sedang dalam penanganan polisi.
Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait