WAISAI, iNews.id - Satreskrim Polres Raja Ampat merilis perkembangan kasus dugaan penyerangan terhadap sejumlah relawan kotak kosong di Raja Ampat belum lama ini. Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21, para tersangka akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong.
Kapolres Raja Ampat AKBP Andre Manuputty mengatakan, ada tiga kasus pidana penganiayaan dan perusakan Posko Pemenangan Paslon AFU-ORI yang telah ditangani jajarannya. Pertama dugaan penganiayaan terhadap sejumlah relawan kotak kosong di Kampung Atkari, Distrik Misool Utara 24 Oktober silam.
Kemudian kasus pengeroyokan relawan kotak kosong oleh sejumlah orang dari simpatisan dan pendukung paslon tunggal pada 25 Oktober. Dan terakhir kasus perusakan disertai penganiayaan di Posko Paslon AFU ORI. Ketiga berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejari Sorong.
"Jadi kemarin sudah turun P21 dari sejumlah kasus ersebut dengan kronologi awal yakni adanya kejadian pemukulan dan pengancaman yang dilakukan beberapa pihak terhadap sejumlah orang yang merupakan tim sosialisasi kotak kosong dari Aliansi Raja Ampat Bersatu (ARAB) di Kampung Atkari, Distrik Misool," ujarnya, Sabtu (5/12/2020).
Setelah kejadian di Kampung Atkari, keesokan harinya terjadi lagi kasus perusakan Posko Paslon AFU-ORI disertai penganiayaan terhadap salah satu tim sukses bernama Hans Dimara oleh simpatisan relawan kotak kosong. Kemudian kejadian berlanjut di hari hari yang sama yakni pengeroyokan terhadap seseorang bernama Agus salah satu relawan kolom kosong yang sedang dibawa ke kantor polisi.
"Saat Agus tiba di SPKT bertemu dengan tim paslon yang sedang membuat laporan polisi. Mereka menganiaya Agus tepat di halaman Mapolres. Kejadian penganiayaan itu sangat kami sesalkan karena terjadi tepat di halaman kantor meski sempat direlai anggota," katanya.
Menurut Kapolres, dari sejumlah rentetan kasus tersebut, munculah empat laporan polisi yang sudah ditangani. Dua kasus di antaranya dinyatakan lengkap atau P21 yakni LP nomor: 139/X/2020/Papua Barat/Res Raja Ampat/tanggal 25 Oktober 2020 tentang kejadian kasus tindak pidana pengeroyokan di halaman Polres Raja Ampat terhadap korban atas nama Agus. Kasus dari pada korban atas nama Agus menyeret tiga tersangka yakni berinisial AMP (37), UW (31) dan BM (50) warga Waisai.
"Kemudian kasus kedua dengan LP Nomor: 138/X/2020/Papua Barat/Res Raja Ampat/tanggal 24 Oktober terkait kejadian penganiayaan dan pengancaman di Kampung Atkari, Distrik Misool Utara yang menyeret satu tersangka. Kedua kasus ini sudah dilimpahkan ke Kejari Sorong," ucapnya.
Kapolres menambahkan, terkait kasus-kasus tersebut masih membuka kemungkinan adanya tersangka lain. Dari informasi yang diterima, masih terdapat beberapa orang pelaku kasus pengancaman maupun pemukulan di Kampung Atkari.
Atas perbuatan, ersangka RM (34) di Kampung Atkari, Distrik Misool Utara, dikenakan Pasal 351 ayat 1 KUHP terkait penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan penjara.
Selain itu, untuk kasus penganiayaan di halaman Kantor Polres Raja Ampat dengan tersangka AMP (37), UW (31) dan BM (50) dikenakan Pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan penjara. Untuk kasus DPO dengan tersangka OI dikenakan Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait