Ilustrasi pencurian dalam mes TNI di Sorong yang diduga melibatkan anak 13 tahun dan dua orang lainnya. (Foto: ist)

SORONG, iNews.id - Polisi mengungkap dugaan pencurian di sebuah mes TNI di Jalan Baru, sekitar Kompleks Ringgo, Kota Sorong, Papua Barat Daya. Dalam kasus ini, seorang anak berusia 13 tahun telah diamankan, sementara dua orang lainnya yang diduga terlibat masih diburu dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota AKP Afriangga U Tan mengatakan, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut, termasuk mencari dua DPO dan menelusuri keberadaan barang-barang yang diduga hasil pencurian.

Pencurian itu terjadi pada 18 September 2026 sekitar pukul 04.30 WIT ketika korban sedang tertidur di dalam mes. Namun, laporan polisi baru dibuat pada 24 September 2026 setelah korban membawa terduga pelaku ke Mapolresta Sorong Kota.

Dari pemeriksaan awal, polisi menduga aksi tersebut dilakukan tiga orang yang sebelumnya telah bersepakat. Seorang pelaku masuk ke dalam mes untuk mengambil barang, sedangkan dua rekannya berada di luar untuk memantau keadaan.

"Yang sudah diamankan ini yang kebetulan dia sendiri yang masuk ke dalam mes yah, dan dua rekannya berjaga-jaga di luar untuk memantau situasi," ujar Afriangga dikutip dari iNews Sorong Raya, Sabtu (26/9/2026).

Polisi menduga pelaku bisa masuk ke dalam mes melalui celah kecil pada bangunan. Setelah berada di dalam, pelaku diduga membuka pintu dari sisi dalam dan mengambil sejumlah barang saat korban masih tertidur.

Hasil interogasi awal juga menunjukkan kelompok tersebut diduga terdiri atas dua anak dan satu orang dewasa. Polisi masih mendalami peran masing-masing dalam aksi pencurian tersebut.

"Dari interogasi kami ke pelaku, dua orang masih di bawah umur, dan satu orang dewasa. Jadi dari percakapan mereka menurut pengakuan pelaku yang sudah berhasil kami amankan, mereka sepakat untuk melakukan pencurian itu," katanya.

Dalam laporan polisi, korban menyebut lima barang hilang. Barang tersebut terdiri atas satu unit iPhone, satu unit ponsel Samsung, satu unit PlayStation, satu unit speaker JBL, dan satu unit arloji Garmin.

Penyidik menduga sebagian barang hasil pencurian telah dijual. Polisi juga menelusuri dugaan keterlibatan dua rekan pelaku dalam penjualan barang tersebut.

"Untuk barang bukti, dari interogasi kami, ada yang sudah dijual oleh pelaku dan ada juga yang dibantu jual oleh kedua rekannya," ujarnya.

Afriangga mengatakan, polisi kini fokus mencari barang bukti serta menelusuri lokasi penjualan barang yang diduga berasal dari pencurian tersebut.

"Kita saat ini fokusnya sedang pengembangan untuk mencari barang bukti, dimana saja terduga pelaku melakukan penjualan terhadap barang curiannya," ucapnya.

Selain mengejar barang bukti, polisi memburu dua orang yang telah ditetapkan sebagai DPO dalam perkara tersebut.

"Kemudiaan pengembangan juga terhadap dua DPO lainnya yang kita telah mengantongi namanya," ujarnya.

Sementara itu, penanganan terhadap anak berusia 13 tahun dilakukan dengan memperhatikan ketentuan sistem peradilan pidana anak. Polisi akan berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dan Balai Pemasyarakatan (Bapas).

"Untuk yang bersangkutan yang sudah diamankan, kita nanti melakukan koordinasi dengan UPTD, Bapas terkait dengan anak di bawah umur ini, karena yang bersangkutan saat ini masih berusia 13 tahun," ucapnya.

Afriangga juga menjelaskan alasan anak tersebut tidak ditahan. Penanganannya mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Jadi kalau kita mengacu pada undang-undang nomor 11 tahun 2012 yang berlaku padanya yang mana usia 13 tahun tidak dapat dilakukan penahanan. Jadi hal ini penting untuk dipahami juga oleh pihak korban, agar jangan sampai ada pembiasan-pembiasan di luar kenapa pelaku tidak kita lakukan penahanan, karena itu telah tercantum dalam undang-undang seperti begitu," katanya.

Polisi juga memperoleh informasi dari pemeriksaan awal bahwa anak tersebut diduga telah melakukan perbuatan serupa sejak berusia 9 tahun. Informasi itu masih menjadi bagian dari pengembangan penyidikan. Proses hukum terhadap anak yang diamankan dilakukan sesuai ketentuan peradilan pidana anak.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network