Kajati Papua Nikolaus Kondomo didampingi Asisten Tindak Pidana Korupsi Kejati Papua Lukas Alexander Sinuraya dan Nixon Mahuse, saat memberikan keterangan pers secara virtual, Jumat (13/8/2021). (Foto: Antara)

JAYAPURA, iNews.id - Bos salah satu perusahaan kontraktor di Papua, berinisial DM, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah subsidi penerbangan di Kabupaten Waropen. Namun, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua belum menahan DM.

"Penyidik sudah menetapkan DM sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah subsidi penerbangan di Waropen sejak Senin (9/8/2021)," kata Kajati Papua Nikolaus Kondomo dalam keterangan persnya secara virtual di Jayapura, Jumat (13/8/2021).

Nikolaus mengatakan, sebelumnya PT Papua Graha Persada yang dipimpin DM sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp9,6 miliar. Saat ini, uang tersebut dititipkan di BNI Jayapura.

"Walaupun kerugian negara sudah dikembalikan, bukan berarti kasusnya dihentikan," kata Kondomodidampingi Asisten Tindak Pidana Korupsi Kejati Papua Lukas Alexander Sinuraya dan Nixon Mahuse.

Kejati Papua juga sudah meminta keterangan dari sembilan orang saksi terkait kasus dugaan korupsi tersebut. Kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini.

Dia menjelaskan, PT Papua Graha Persada merupakan penerima dana hibah tahun 2016-2017 dari Pemkab Waropen. Dana hibah tersebut untuk subsidi penerbangan yang digunakan mengangkut warga Kabupaten Waropen dengan tujuan Nabire-Kirihi dan Nabire-Walani.

"Namun, warga tidak diangkut dan diterbangkan sesuai jadwal sehingga ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp14 miliar dari total dana hibah Rp16 miliar," kata Kondomo.

Atas perbuatannya, tersangka DM dikenakan Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU No 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.


Editor : Maria Christina

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network