MANOKWARI, iNews.id - Terpidana kasus tambang emas ilegal berinisial ONK kabur dari penjara saat dititipkan di Lapas Kelas IIB Manokwari, Papua Barat. Yang bersangkutan kini menjadi buronan usai namanya dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kepala Lapas kelas IIB Manokwari Jumadi mengatakan, ONK kabur dari sejak Oktober 2022. Namanya masuk DPO agar diketahui masyarakat umum sehingga membantu petugas dalam melakukan pencarian.
"Penetapan DPO terpidana Ongky sejak awal Desember melalui koordinasi dengan Polres Manokwari untuk membentuk tim pencarian pada sejumlah target lokasi persembunyiannya," ujar Jumadi, Sabtu (10/12/2022).
Menurutnya, status DPO berlaku sepanjang terpidana ONK belum tertangkap atau menyerahkan diri ke Lapas Manokwari untuk melanjutkan hukuman pidana penjara atas perkara yang dijalani.
Jumadi juga mengimbau masyarakat agar melapor jika mengetahui keberadaan buron tersebut.
"Jadi, sampai di mana pun pelariannya masih tetap berstatus DPO Lapas Manokwari," katanya.
Terpidana ONK merupakan tahanan titipan Pengadilan Negeri Manokwari dalam perkara tambang emas Ilegal yang melarikan diri dari Lapas Manokwari pada 8 Oktober 2022. Dia kabur dengan cara memanjat tembok.
Dalam perkara tersebut, ONK berperan sebagai bos yang melakukan kegiatan penambangan menggunakan alat berat ekskavator bersama 13 terpidana lainnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait