JAYAPURA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tersangka kasus dugaan suap, Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP), Minggu (19/2/2023). Hal ini dibenarkan Kapolda Papua Irjen Pol Mathius Fakhiri
"Benar KPK sudah menangkap RHP di Jayapura," kata Mathius Fakhiri, Minggu (19/2/2023).
RHP sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dia ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Pemkab Mamberamo Tengah.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait