JAYAPURA, iNews.id - Seorang pelajar Sekolah Menengah Akhir (SMA) di Jayapura, Papua ditangkap polisi. Pelajar berinisial I (16) diamankan karena menjual minuman keras (miras) mulai dari anggur merah (amer) hingga bir.
Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali mengatakan, pelaku ditangkap di seputaran wilayah entrop distrik Jayapura selatan, Sabtu malam (19/6/2021).
Penangkapan ini berawal ketika anggota melakukan penyelidikan terkait penjualan miras secara ilegal diseputaran entrop. Petugas kemudian mencurigai seorang pria yang masuk ke salah satu kos-kosan di belakang SPBU Entrop.
Pelaku saat itu mengendarai sepeda motor dan mengambil kantong plastik hitam berisikan miras.
"Seorang pria berinisial I berstatus pelajar SMA tertangkap tangan oleh tim opsnal saat hendak mengambil kantong plastik yang berisikan minuman keras di belakang SPBU Entrop," kata Alamsyah, Minggu (20/6/2021).
Alamsyah melanjutkan, penangkapan terhadap I merupakan giat penertiban para pelaku penjualan minuman keras secara ilegal atau tak berijin.
"Dari hasil penangkapan, anggota mengamankan puluhan botol dan kaleng minuman keras berbagai merk dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang merupakan alat bantu yang digunakan oleh pelaku," katanya.
Saat ini, pelaku I bersama barang bukti berada di Mapolresta Jayapura Kota untuk dilakukan pemeriksaan dan ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait