JAKARTA, iNews.id - Polres Mimika, Papua Tengah menangkap buronan kasus penipuan yang dilaporkan di lima polda berbeda. Tersangka berinisial DWR alias Iwan ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/464/X/2025/SPKT/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH tertanggal 2 Desember 2025.
“Perkara ini soal tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Iwan yang terjadi pada Oktober 2023 hingga Januari 2024,” ujar Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman, dalam konferensi pers di Mapolres Mimika, Jumat (12/12/2025).
Dia menjelaskan, Iwan melakukan penipuan dengan cara tidak membayar pesanan bahan bangunan untuk proyek yang dikerjakan sebagai kontraktor.
“Tersangka ini melalukan pekerjaan proyek Pembangunan kantor Satpas SIM Polres Mimika, menggunakan bahan baku berupa ready mix K-250 dari korban, namun setelah bahan baku itu diantarkan dan pembangunan selesai, tersangka tidak melalukan pembayaran,” ucapnya.
Menurutnya, perbuatan Iwan menyebabkan korban mengalami kerugian sebesar Rp1.958.750.000.
Iwan ditangkap di Ciputat, Tangerang Selatan, Kabupaten Banten pada 8 Desember 2025 setelah dilakukan pemantauan oleh Polres Mimika.
Selain kasus di Mimika, Iwan juga dilaporkan di beberapa polda lain, yakni Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat (2 laporan), Polda Bali, Polda Bangka Belitung dan Polda Aceh.
“Kami (Polres Mimika) sudah memeriksa 6 orang saksi, setelah selesai dari Mimika ini, Iwan sudah ditunggu di wilayah Polda lain (untuk menjalani hukuman),” katanya.
Selain itu, Iwan juga diduga terlibat dalam proyek bermasalah di berbagai daerah, seperti pembangunan ETLE Polres Metro Jakarta Selatan, RS Bhayangkara Denpasar, Universitas Pendidikan Indonesia, Satpas SIM Polda Metro Jaya, E-Drive dan E-Avis di Polda Aceh, serta proyek bahan bangunan di Polda Bangka Belitung.
Sementara itu, saat dihadiran dalam konferensi pers, Iwan beralasan tidak mampu membayar karena terjadi kesalahan perhitungan anggaran.
“Jadi salah hitungnya itu di Rencana Anggaran Biaya Belanja,” ucapnya.
Dia berjanji akan berusaha menyelesaikan seluruh laporan polisi dan kerugian korban. Atas perbuatannya, Iwan dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait