Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 menangkap JT alias W, buronan kasus dugaan percobaan pembunuhan di Kabupaten Puncak, Papua Tengah. (Foto: dok Polri)

PUNCAK, iNews.id - Satgas Operasi Damai Cartenz menangkap seorang pria berinisial JT alias W yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Puncak, Papua Tengah. JT diduga terlibat dalam kasus percobaan pembunuhan terhadap Antonius Padang di Distrik Ilaga.

Penangkapan dilakukan di sebuah honai di Kampung Jenggernok, Distrik Gome, Kabupaten Puncak, Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 07.27 WIT. Dalam operasi tersebut, petugas juga mengamankan seorang perempuan berinisial EW alias KW yang berada bersama JT di lokasi. Keduanya kemudian dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026 Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan, penangkapan JT dilakukan berdasarkan laporan polisi terkait dugaan percobaan pembunuhan terhadap Antonius Padang.

Laporan tersebut tercatat dalam LP/B/16/IX/2023/SPKT/Polres Puncak tanggal 2 September 2023. JT kemudian ditetapkan sebagai DPO berdasarkan surat DPO Nomor DPO/14/XII/Res.1.6/2024/Reskrim tanggal 16 Desember 2024.

“Dalam perkara tersebut, JT alias W diduga terlibat dalam penembakan terhadap Antonius Padang menggunakan senjata api sebanyak satu kali,” kata Kombes Yusuf, Jumat (4/9/2026).

Akibat kejadian tersebut, Antonius Padang mengalami luka tembak pada bagian lutut kanan.

Selain kasus tersebut, JT juga diduga memiliki keterlibatan dalam perkara pencurian senjata api organik milik personel Pos Polisi KP2 Bandara Aminggaru di sekitar Pasar Kago, Distrik Ilaga, pada 1 Februari 2024.

Setelah diamankan, JT langsung diserahkan kepada Satuan Reserse Kriminal Polres Puncak untuk menjalani proses hukum. Penyidik masih mendalami peran JT serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rangkaian perkara tersebut.

“Pasal yang diterapkan akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku. Kami akan lebih mendalami peran JT dan kelompoknya pada saat melakukan tindak pidana. Tentunya, kasus ini akan terus kami dalami dan kembangkan,” katanya.

Dari lokasi penangkapan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua tas ransel, satu tas pinggang, topi, jaket tactical, sepatu PDL, dua dompet, telepon seluler, gelang bertuliskan BK (Bintang Kejora), rokok, dua pisau genggam, pisau karambit, tiga parang, linggis, kalung rosario, kunci sepeda motor, pakaian, serta sejumlah barang lain yang berkaitan dengan penyidikan.

Kepala Operasi Damai Cartenz-2026 Irjen Pol Faizal Ramadhani mengatakan, penangkapan JT merupakan bagian dari proses penegakan hukum terhadap seseorang yang telah masuk dalam daftar pencarian orang.

“Penegakan hukum dilakukan berdasarkan perkara dan alat bukti yang ada. Setiap proses penanganan terhadap seseorang yang telah ditetapkan sebagai DPO harus dilakukan sesuai ketentuan hukum, secara profesional, terukur, dan tetap menghormati hak-hak hukum setiap pihak,” ujar Irjen Faizal.

Sementara Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz-2026 Kombes Pol Adarma Sinaga mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi setelah penangkapan tersebut.

“Yang bersangkutan telah diamankan dan saat ini menjalani pemeriksaan di Polres Puncak. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak memberikan perlindungan kepada pihak yang sedang dicari dalam proses hukum, serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi,” katanya.

Sementara itu, EW alias KW yang turut diamankan masih menjalani pemeriksaan untuk mendalami keterkaitannya dengan keberadaan maupun aktivitas JT.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network