JAYAPURA, iNews.id - Pemuda 20 tahun berinisal WN ditangkap anggota Satreskrim Polresta Jayapura atas dugaan tindak pidana pencabulan. Dia mencabuli bocah perempuan 8 tahun yang masih kerabatnya.
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Handry Bawiling mengatakan, berkas perkara dengan tersangka WN telah diselesaikan penyidik dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura. Setelah pelimpahan berkas dan tersangka, maka akan disiapkan jadwal persidangan.
"Penyerahan WN ke Jaksa karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejari Jayapura," ujar Handry, Senin (12/9/2022).
Dari pemeriksaan, tersangka WN diketahui melakukan perbuatan bejatnya terhadap korban dalam rumah di seputaran Dok IX Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, Papua.
“Tersangka waktu kejadian menunggu di dalam kamar ketika korban sedang mandi. Saat korban masuk kamar langsung dibekap dan diancam akan dibunuh jika berteriak. Saat itulah peristiwa tersebut terjadi," katanya.
Menurutnya, penangangan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/1220/VII/2021/SPKT/Polresta Jayapura Kota. Atas perbuatannya, tersangka WN dijerat Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Bomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait