Wali Kota Sorong Lambert Jitmau menerima aspirasi pengunjuk rasa. (Foto: iNews/Andrew Chanry).

SORONG, iNews.id - Calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Pemerintah Kota Sorong, Papua Barat, bisa dipecat bila minta pindah ke luar daerah. Sementara mereka baru dua atau tiga tahun mengabdi di penempatan kerjanya sekarang.

"Saya tidak main-main bagi CPNS non-Papua yang mengajukan pindah ke daerah asalnya, baru 2-3 tahun mengabdi, akan dipecat," kata Wali Kota Sorong, Lambert Jitmau, Kamis (8/10/2020).

Dia mengatakan, kasus seperti ini sering sekali terjadi. CPNS non-Papua langsung mengajukan pindah ke daerah asal, padahal mereka baru beberapa tahun bekerja.

Sementara formasi CPNS di daerah tersebut sangat terbatas. Warga asli Papua pun tidak semuanya berkesempatan lolos dalam seleksi, karena harus dibagi dengan warga non-Papua.

"Karena itu saya harap bisa mengabdi lama sampai pensiun, tidak mengajukan pindah ke daerah asalnya," ujar dia.

Dia mengatakan, salah satu persyaratan tambahan bagi CPNS non Papua yakni, bersedia mengabdi sampai 20 tahun bahkan sampai pensiun tidak mengajukan pindah meninggalkan Papua.

"Saya sudah memecat dua CPNS non-Papua yang baru bekerja dua tahun sudah mengajukan pindah. Saya tekankan CPNS formasi 2018 sebelum 20 tahun mengabdi, mengajukan pindah akan dipecat," ujarnya.


Editor : Andi Mohammad Ikhbal

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network