Umat Katolik mengikuti perayaan misa di Gereja Paroki Santo Stefanus Sempan Timika, Minggu (14/6/2020). (Foto: Antara)

JAYAPURA, iNews.id - Warga di wilayah Papua diberikan kelonggaran mendatangi rumah ibadah secara bertahap. Sementara ini warga hanya bisa menjalani aktivitas tersebut satu kali dalam sepekan.

Kebijakan tersebut sesuai Surat Edaran Gubernur Papua Nomor 440/8611/SET tentang pencegahan, pengendalian dan penanggulangan Covid-19.

Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal mengatakan, kegiatan peribadatan umat beragama secara bertahap dapat dilaksanakan bersama atau berjemaah.

"Untuk umat Kristiani atau Khatolik hanya pada hari Minggu, sedangkan bagi yang berkenyakinan atau ajaran Advent hanya pada Sabtu," kata dia di Kota Jayapura, Papua, Jumat (19/6/2020).

Menurut Klemen, untuk umat Islam hanya pada Jumat, lalu umat Hindu dan Budha sesuai hari yang ditetapkan oleh pengurus masing-masing.

"Satpol PP akan melakukan pengecekan sidak bekerja sama dengan warga dalam penerapan protokol kesehatan," ujarnya.

Sebelumnya, Pemprov Papua kembali memberlakukan relaksasi (kelonggaran) pembatasan sosial tahap kedua bagi masyarakat di wilayahnya yang dimulai 20 Juni hingga 3 Juli 2020.

Jika sebelumnya kelonggaran dalam beraktifitas dilakukan sejak 5 Juni hingga 19 Juli 2020, kini relaksasi tahap kedua sesuai dengan waktu 14 hari masa inkubasi.


Editor : Andi Mohammad Ikhbal

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network