JAYAPURA, iNews.id - Unit Gakkum Satuan Lalu Lintas Polresta Jayapura Kota mengungkap kasus tabrak lari dengan korban bernama Thontje Randy Patrick Gitano Deda (44). Korban meninggal dunia usai mendapat perawatan medis di ruang ICU RSUD Dok II Jayapura pada 17 Oktober lalu.
Kasat Lantas Kompol Dian Novita Pietersz mengatakan, setelah penyelidikan akhirnya polisi dapat mengungkap kasus dan telah menetapkan satu orang sebagai tersangka.
Dia menceritakan, awalnya korban berkendara dengan motor di lokasi kejadian, Jalan Soa-Siu Mandala, tepatnya di depan Kantor Diskominfo Provinsi Papua. Motor korban lalu ditabrak pengendara motor lainnya dari belakang. Korban terpental, sedangkan pelaku melarikan diri.
“Akibat dari kecelakaan tersebut, korban mengalami benturan keras di bagian kepala hingga harus dirawat di ruang ICU RSUD Dok II Jayapura dan dinyatakan meninggal dunia 17 Oktober lalu,” ujar Kompol Dian, Jumat (10/11/2023)
Keluarga korban melaporkan peristiwa tabrak lari tersebut. Hasil keterangan saksi, korban ditabrak dari belakang saat hendak belok ke Kantor Diskominfo Papua.
“Menindaklanjuti laporan keluarga korban, kami langsung selidiki di lapangan dan mendapat keterangan beberapa saksi kunci, termasuk rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian hingga mengerucut ke terduga pelaku tabrak lari berinisial FWW (20),” katanya.
Setelah menemukan keberadaan FWW warga Kompleks Aryoko Jayapura, dia lalu diamankan di sekitar Dok V dan dibawa ke Mapolresta untuk pemeriksaan.
"Hasil pemeriksaan, FWW mengakui perbuatannya dan kini statusnya telah ditetapkan menjadi tersangka," ucapnya.
Perkara tabrak lari tersebut sesuai Laporan Polisi Nomor :LP/A/1.092/X/2023/SPKT.Sat.Lantas/Polresta Jayapura Kota/Polda Papua. Atas perbuatannya, FWW terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun karena disangkakan Pasal 310 Ayat (4) dan Pasal 312 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait