JAYAPURA, iNews.id – Kapolda Papua Irjen Pol Rudolf Rodja memastikan jumlah korban jiwa dalam demo rusuh di Kabupaten Deiyai sejumlah tiga orang. Terdiri atas satu prajurit TNI AD dan dua warga sipil.
Dia membantah adanya informasi mengenai enam warga sipil yang terluka bahkan meninggal dalam peristiwa demo rusuh yang terjadi Rabu (28/8/2019).
"Tidak benar laporan tentang enam warga sipil yang tewas dan terluka dalam insiden tersebut. Yang pasti tiga orang meninggal, yakni dua warga sipil dan seorang anggota TNI AD," ujar Irjen Pol Rodja, Rabu (28/8/2019) malam.
Dia menjelaskan, insiden yang berakhir kerusuhan itu berawal dari demo yang dilakukan sekitar 100-an orang berorasi di halaman Kantor Bupati Deiyai. Saat aksi itu, tiba-tiba datang sekitar 1.000-an orang yang berlari-lari kecil dan sebagian di antara mereka menyerang aparat keamanan.
Massa menyerang mobil yang sebelumnya ditumpangi anggota TNI dan merampas senjata api yang berada di dalam kendaraan tersebut. Mereka mengambil 10 senpi jenis SS 1 beserta magasin berisi amunisi (bukan 11 senpi). Mereka juga membunuh anggota TNI dengan menggunakan parang dan anak panah hingga menewaskan Serda Rikson.
“Setelah berhasil mengambil senjata api, massa menembak ke arah aparat keamanan yang sedang bertugas pengamanan unjuk rasa hingga terjadi kontak senjata,” kata Kapolda.
Atas kejadian ini, Kapolri Jenderal Tito Karnavian telah menginstruksikan untuk mengirim sebanyak tiga Satuan Setingkat Kompi (SSK) atau 300 personel tambahan di Deiyai dan Paniai, Papua. Penambahan personel dilakukan untuk memastikan kondisi keamanan.
"Kami sudah kirim pasukan menuju Deiyai dan Paniai, Papua," ujarnya di Ruang Rupatama, Mabes Polri di Jalan Trunojoyo Jakarta Selatan, Kamis (29/8/2019).
Selain mempertebal penjagaan di dua wilayah tersebut, personel tambahan juga diterjunkan ke Jayapura, Papua. Namun Tito tidak merinci jumlah personel tambahan itu.
Kapolri berharap kejadian penyerangan dan tindakan anarkis tak terulang kembali. Pihaknya akan menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait