Pelanggar protokol kesehatan di Jayapura pakai rompi OKB. (Foto: iNews/Edy Siswanto).

SORONG, iNews.id - Pemerintah daerah mengumpulkan uang hasil denda atas warga di Kota Sorong, Papua Barat, yang melanggar protokol kesehatan hampir tembus Rp100 juta. Tercatat ada 6.000-an lebih warga yang mendapat sanksi.

Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Sorong, Ruddy R Lakku mengatakan, penegakan hukum bagi para pelanggar protokol kesehatan sesuai Peraturan Wali Kota Nomor 17 Tahun 2020. Tujuannya untuk penanganan dan pengendalian Covid-19.

"Ada 6.147 pelanggar dengan total dana atas sanksinya mencapai Rp91,3 juta," kata Rudy di Kota Sorong, Papua Barat, Selasa (8/12/2020).

Sejumlah pelanggaran tersebut didominasi oleh orang-orang yang tidak menggunakan masker saat berada di tempat umum. Petugas juga menekankan agar warga bisa lebih menegakkan disiplin protokol kesehatan.

Menurut dia, denda bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan dilakukan untuk melindungi warga dari penularan virus corona, bukan untuk menyusahkan masyarakat.

Penyebaran Covid-19 di Kota Sorong umumnya terjadi akibat transmisi lokal. Karena itu, Ruddy mengingatkan warga supaya disiplin menjalankan protokol kesehatan terutama menggunakan masker saat keluar dari rumah.

"Dana yang dihimpun dari denda para pelanggar protokol kesehatan telah disetorkan ke kas daerah melalui Dinas Pendapatan Daerah," katanya.


Editor : Andi Mohammad Ikhbal

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network