JAYAPURA, iNews.id - Dewan Adat Papua berharap tersangka kasus ujaran kebencian bernada rasisme dihukum berat. Tujuannya agar menimbulkan efek jera, sehingga kejadian tersebut tidak terulang kembali.
Sekretaris II Dewan Adat Papua, John Gobay mengatakan, pelaku tersebut semestinya tidak hanya dijerat Undang-Undang ITE. Tapi juga Undang-Undang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
"Kami berharap dengan hukuman yang berat akan memberikan efek jera dan tidak ada lagi warga yang mengeluarkan postingan di media sosial berbau rasisme," kata John di Kota Jayapura, Papua, Rabu (27/1/2021).
Menurut dia, polisi harus tegas menindak pelaku yang terlibat kasus rasisme. Sebab masalah serupa sudah terjadi berulang kali, bukan hanya terhadap Natalius Pigai.
Selain itu, John mengatakan, Dewan Adat Papua juga meminta masyarakat tidak sampai terprovokasi dengan kasus yang menimpa aktivits Natalius Pigai ini.
"Karena polisi telah memproses hukum oknum tersebut," katanya.
Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait