SENTANI, iNews.id - Satuan Reskrim Polres Jayapura menangkapn pelaku penjual miras ilegal beserta barang bukti di Pasar Lama Sentani, Minggu (2/1/2022). Aksi pelaku diketahui usai laporan dari warga.
Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Sigit Susanto, membenarkan pengakapan tersebut, pelaku berinisial FN (53). Pelaku merupakan warga pasar lama sentani.
“Yang bersangkutan kami lakukan penangkapan di tempat penjualannya. Proses penggerebekan oleh Tim Sat Reskrim tepat saat pelaku sedang menjual minuman keras,” tuturnya dikutip dari portal resmi Humas Polri, Senin (3/1/2022).
Dari penggerebekan itu, sejumlah barang bukti berhasil diamankan. Ada sebanyak 48 botol berbagai macam jenis disita.
“Untuk sementara pelaku masih di amankan dan dilakukan pemeriksaan di Mapolres Jayapura terkait kasus tersebut,” ucapnya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait