JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur PT Waringin Megah, Teguh Anggara. Teguh merupakan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, selain Teguh Anggara, KPK juga telah menetapkan Bupati Mimika nonaktif Eltinus Omaleng dan Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Marthen Sawy sebagai tersangka.
"Tim penyidik menahan tersangka TA (Teguh Anggara) untuk 20 hari pertama terhitung mulai 2 November hingga 21 November 2022 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," ujar Alexander dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (2/11/2022).
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan, pada 2013, Eltinus Omaleng yang berprofesi sebagai kontraktor sekaligus Komisaris PT Nemang Kawi Jaya berkeinginan membangun tempat ibadah berupa Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika dengan nilai Rp126 miliar.
Setelah itu, pada 2014, Eltinus Omaleng terpilih menjadi Bupati Kabupaten Mimika periode 2014-2019 dan dia kemudian mengeluarkan salah satu kebijakan pemerintah, yaitu menganggarkan dana hibah pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 ke Yayasan Waartsing.
Kemudian, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Mimika, sebagaimana perintah Eltinus Omaleng, memasukkan anggaran hibah dan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 sebesar Rp65 miliar ke anggaran Pemerintah Kabupaten Mimika pada tahun 2014.
Eltinus Omaleng yang saat itu masih menjadi Komisaris PT NKJ lalu membangun dan menyiapkan alat produksi beton yang berada tepat di depan lokasi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Hal itu berlanjut pada tahun 2015.
Untuk mempercepat pembangunan gereja itu, Eltinus Omaleng menawarkan proyek ini kepada Teguh Aanggara dengan adanya kesepakatan pembagian fee 10 persen dari nilai proyek, dengan Eltinus Omaleng mendapat 7 persen dan Teguh Anggara 3 persen.
Selain itu, agar proses lelang dapat dikondisikan, Eltinus Omaleng sengaja mengangkat tersangka Marthen Sawy sebagai pejabat pembuat komitmen. Padahal, Marthen Sawy tidak mempunyai kompetensi di bidang konstruksi bangunan.
Dengan pengangkatan itu, Marthen Sawy diduga meminta fee dari sejumlah pihak yang terlibat dalam proyek ini.
Berikutnya, Eltinus Omaleng memerintahkan Marthen Sawy untuk memenangkan Teguh Aanggara sebagai pemenang proyek walaupun kegiatan lelang belum diumumkan.
Setelah proses lelang dikondisikan, Marthen Sawy dan Teguh Aanggara melaksanakan penandatangan kontrak pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 dengan nilai kontrak Rp46 miliar.
Untuk pelaksanaan pekerjaan, Teguh Aanggara mensubkontrakkan seluruh pekerjaan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 ke beberapa perusahaan. Salah satunya adalah PT Kuala Persada Papua Nusantara tanpa adanya perjanjian kontrak dengan Pemkab Mimika, namun diketahui oleh Eltinus.
PT KPPN selanjutnya menggunakan dan menyewa peralatan PT NKJ dengan Eltinus yang masih menjabat sebagai komisaris PT NKJ.
Teguh Anggara diduga mendapatkan keuntungan hingga Rp6,2 miliar dan Teguh Aanggara juga diduga tidak melakukan pekerjaan apa pun sesuai dengan kontrak.
Dalam perjalanannya, perkembangan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tidak sesuai dengan jangka waktu penyelesaian sebagaimana kontrak, termasuk adanya kurang volume pekerjaan, padahal pembayaran pekerjaan telah dilakukan.
Akibat perbuatan para tersangka, timbul kerugian keuangan negara sekitar Rp21,6 miliar dari nilai kontrak Rp46 miliar.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait