JAYAPURA, iNews.id- Pentolan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Penihas Heluka alias Kopi Tua Heluka divonis 13 tahun penjara. Penihas Heluka merupakan Komandan Batalion Yamue Kodap XVI Yahukimo pimpinan Elkius Kobak.
Kasatgas Humas Damai Cartenz 2024, AKBP Bayu Suseno mengungkapkan, Penihas Heluka dihukum karena melakukan serangkaian tindak pidana dan kejahatan di muka umum.
Salah satunya, kata dia pembunuhan berencana pada 4 November 2022 terhadap Pratu Eka Johan Kaize di Perum Pemda. Penihas Heluka, lanjut dia ditangkap pada 19 Mei 2023 di Kota Jayapura.
“Jejak keterlibatan aksi tindak pidana yang diuraikan dalam persidangan mencakup keterlibatan Penihas Heluka dalam beberapa kasus pembunuhan dan penembakan, antara lain terhadap Pratu Eka Johan Kaize, Brigadir Usdar di depan Bank BRI unit Dekai dan penembakan personel Brimob di Distrik Dekai Kabupaten Yahukimo,” ujar AKBP Bayu dalam keterangannya, Senin (12/2/2024).
Dia menuturkan, kasus salah satu pendolan KKB berusia 23 tahun mencuat dalam rangkaian sidang yang dimulai pada 6 November 2023 dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Menurutnya, putusan ini merupakan langkah signifikan dalam menjaga keamanan dan keadilan di wilayah tersebut.
"Dengan vonis yang dijatuhkan, kami berharap dapat memberikan rasa keadilan kepada korban dan masyarakat sekitar," ucapnya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait