DENPASAR, iNews.id - Drummer Superman Is Dead I Gede Ary Astina alias Jerinx divonis 1 tahun 2 bulan penjara. Jerinx terbukti bersalah terkait cuitan 'IDI Kacung WHO'.
"Menyatakan terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx terbukti terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana," kata ketua majelis hakim ketua majelis hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi dalam amar putusan, Kamis (19/11/2020).
Jerinx terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronika (ITE) juncto Pasal 164 ayat 1 KUHP.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Jerinx dengan pidana penjara 3 tahun dan denda Rp10 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Sementara itu, Jerinx menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding atas putusan tersebut. Usai pembacaan vonis, Jerinx menghampiri kuasa hukumnya.
"Kami memilih untuk berpikir dulu," kata Jerinx.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyatakan pikir-pikir untuk banding terkait putusan tersebut. "Kami menghormati putusan yang disampaikan majelis hakim. Namun kami menggunakan hak kami juga untuk menyataka pikir-pikir," kata JPU Otong Rahayu.
Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait