FAKFAK, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Fakfak menahan Ocen Wairoy eks sekretaris dan Cris Mangampa, eks bendahara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupatne Fakfak, Selasa (10/1/2022). Tersangka Ocen dan Cris diduga melakukan korupsi dana hibah Pilkada Fakfak 2020 sebesar Rp12 miliar.
Penyelidikan dan penyidikan Kejari Fakfak memakan waktu cukup panjang, sejak 2020 hingga 2023. Akhirnya, pada Selasa 10 januari 2023, penyidik Kejari Fakfak menetapkan keduanya sebagai tersangka dan menjebloskan mantan sekretaris dan bendahara KPU Fakfak itu ke rumah tahanan negara (rutan).
Hasil penyelidikan dan penyidikan, total dana hibah Pilkada Fakfak 2020 sebesar Rp45 miliar. Namun dari total dana hibah itu, sebesar Rp12 miliar di antaranya diduga dikorupsi oleh kedua tersangka.
Kepala Kejari Fakfak Nixon Nikolaus Nilla mengatakan, Kedua tersangka diperiksa penyidik sejak pagi hingga sore. Awalnya mereka diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Fakfak.
"Seusai pemeriksaan, penyidik menetapkan keduanya sebagai sebagai terangka dan ditahan," kata Kajari Fakfak saat konferensi pers di Aula Kejari Fakfak.
Kedua tersangka Ocen Wairoy dan Cris Mangampa tidak dihadirkan dalam konferensi pers tersebut. Selanjutnya pukul 19.00 WIT, kedua tersangka dibawa Rutan Kelas IIB Fakfak Fakfak mengunakan mobil tahan kejaksaan dan dikawal personel Polres Fakfak.
"Walau pun sudah dikembalikan, ini jelas membuktikan ada kerugian negara akibat korupsi di KPU Kabupaten Fakfak. Pengembalian dana hibah tidak menghapus perbuatan pidana," ujar Nixon Nikolaus Nilla.
Kajari Fakfak menuturkan, sebelumnya penyidik telah menyita uang sebesar Rp415 juta. Masing-masing tersangka telah melakukan tindak pidana korupsi berupa mark up dan kegiatan fiktif sebesar Rp12.179.597.148.
Editor : Agus Warsudi
dugaan korupsi kasus dugaan korupsi kasus dugaan korupsi di papua Tersangka dugaan Korupsi kabupaten fakfak Kejari Kabupaten Fakfak KPU Kabupaten Fakfak dana hibah dana hibah pilkada
Artikel Terkait