MUI Papua mengecam pernyataan Menag Yaqut Cholil Qoumas. Pernyataan tersebut menganalogikan pengeras suara masjid dengan gonggongan anjing. (Foto: Edy Siswanto).

JAYAPURA, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Papua mengecam pernyataan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Pernyataan tersebut menganalogikan pengeras suara masjid dengan gonggongan anjing.

Ketua MUI Papua KH. Saiful Islam Al Payage meminta Yaqut agar menyampaikan permintaan maaf kepada umat Islam di Indonesia termasuk di Papua. 

"Kami sangat prihatin dan sangat amat kecewa dengan statement yang bagaimana azan sejajarkan dengan gonggongan anjing. Ini sesuatu yang sangat meresahkan hati-hati umat Islam khususnya di Tanah Papua," ujarnya di Jayapura, Jumat (25/2/2022).

Dia menuturkan, pernyataan Yaqut telah menimbulkan kegaduhan umat. "Sebagai pimpinan, sebagai menteri lebih baik minta maaf kepada umat Islam, khususnya umat Islam di tanah Papua," tuturnya.

Menurutnya, selama ini toleransi umat beragama di Indonesia, khususnya di Papua berjalan sangat baik. Sikap saling menghargai dan menghormati antarumat beragama dinilai terjalin sejak lama tanpa ada persoalan.

"'Lakum Dinukum Waliyadin, agamamu ya agamamu, agama kita ya agama Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW, tidak ada masalah," katanya.

Dia mengingatkan, sebagai mentri atau pejabat publik sebaiknya berhati-hati mengomentari suatu persoalan. Yaqut disarankan lebih fokus mengurus persoalan yang menyangkut kebutuhan hidup masyarakat.

"Hati-hati  para pejabat seluruh Indonesia, khususnya menteri-menteri mengomentari persoalan- persoalan agama, mulai sekarang berhenti, setop, harusnya kita berbicara masalah pemberantasan kemiskinan, pemberantasan buta huruf dan persoalan-persoalan yang banyak dialami oleh umat kita, jangan membuat statmen yang menjadi gaduh," ucapnya.


Editor : Kurnia Illahi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network