JAYAPURA, iNews.id – Gubernur Papua Lukas Enembe melantik Timotius Murib sebagai Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) periode 2017-2022 bersama dua wakilnya Jimmi Mabel dan Debora di Gedung Negara Jayapura, pada Rabu, 13 Desember 2017.
“Pelantikan anggota MRP ini penting setelah vakum selama satu tahun. Ini merupakan amanat perundang-undangan,” kata Lukas Enembe di Jayapura.
Menurut Lukas, MRP merupakan wujud konkret dari kekhususan Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus). UU ini memberikan kewenangan khusus bagi Papua untuk mengatur dirinya sendiri demi kesejahteraan rakyat Bumi Cenderawasih.
“MRP ini adalah salah satu kekhususan karena melalui peraturan pemerintah, Papua berhak mengatur sesuai dengan fungsi-fungsinya dan tugas anggotanya sangat berat. MRP mengatur seluruh masalah serta hak hidup masyarakat Papua,” ujarnya.
Dia menuturkan, MRP perlu memperhatikan masalah tanah dan hutan Papua. Hak-hak dusun masyarakat merupakan hak-hak dasar rakyat Papua yang harus dibuat oleh MRP.
“Perdasi (peraturan daerah provinsi) dan Perdasus (peraturan daerah khusus) adalah karya dari MRP. Hingga kini belum ada satu peraturan yang memproteksi rakyat Papua oleh DPRP. Karena itu, MRP harus mampu membuat peraturan ini dan segera merencanakan serta membahas berbagai persoalan yang terjadi di kalangan rakyat Papua,” katanya.
Dia menambahkan, pihaknya berharap MRP turut melindungi rakyat Papua. Lembaga ini juga diharapkan tidak takut untuk mengatur kepentingan masyarakat Papua dalam sebuah aturan asalkan dalam kerangka NKRI.
Sebelumnya, anggota MRP periode 2017-2022 telah dilantik terlebih dahulu pada Senin, 20 November 2017 di Gedung Sasana Krida Kantor Gubernur Dok II Jayapura. Selanjutnya, ketua dan kedua wakilnya dilantik pada Rabu, 13 Desember 2017 di Gedung Negara Jayapura.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait