JAKARTA, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendorong pemerintah untuk menyatakan peritsiwa kekerasan di Papua sebagai bentuk terorisme. Sikap ini disampaikan menyusul kembali terjadinya penyerangan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata di Beoga yang menyebabkan delapan warga tewas.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, sikap pemerintah tersebut diperlukan, sehingga saksi dan korban mendapatkan akses perlindungan hak atas kompensasi.
"Agar korban dapat mengakses hak atas kompensasi ini, LPSK mendorong pemerintah untuk menyatakan peristiwa kekerasan di Papua sebagai bentuk terorisme," ujar Hasto di Jakarta, Sabtu (5/3/2022).
Dia meyakinkan, pemerintah untuk tidak perlu ragu dalam menyatakan peristiwa kekerasan itu sebagai tindak pidana terorisme karena kejadian tersebut berdampak menebar ketakutan dan mengganggu keamanan masyarakat.
Disamping itu, dia juga berharap pemerintah tetap mengedepankan tindakan persuasif dalam menangani persoalan di Papua.
"Tindakan-tindakan represif hanya akan menghasilkan tindakan balasan berupa aksi kekerasan pula. Yang kita sayangkan, masyarakat sipil yang kemudian menjadi korban," ucapnya
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait